Nabi Muhammad saw Setia Monogami
Faqihuddin Abdul Kodir, MA:
( Dosen STAIN Cirebon dan peneliti Fahmina Institute
Cirebon, Alumnus Fakultas Syariah Universitas
Damaskus, Suriah ), 29 Mei 2003
Bismillah hirRohman nirRohim
Rekaman sejarah jurisprudensi Islam sebenarnya telah
lama mematahkan argumen yang sering diyakini oleh
kalangan propoligami bahwa “poligami itu Sunnah Nabi
Saw.” Usaha mencari justifikasi teologis poligami
seringkali dipaksakan, meski Q.s an-Nisa: 3 jelas
menunjukkan kemustahilan berlaku adil ketika
berpoligami. Tapi, anehnya, kalangan propoligami tetap
percaya bahwa poligami turut menentukan tolok ukur
keislaman seseorang.
Tanya : Anda cukup punya perhatian terhadap masalah
perempuan pada umumnya dan poligami khususnya.
Seserius apakah masalah poligami ini di masyarakat?
FAQIHUDDIN ABDUL KODIR: Cukup serius. Kalangan
propoligami seringkali menyandarkan argumennya pada
pemahaman yang salah atas nash Alquran dan hadis.
Slogan-slogan seperti “poligami itu Sunnah” dan
“poligami itu membawa berkah” sering mereka pakai.
Sebetulnya tidak terlalu tepat kalau dikatakan bahwa
Islam punya dalil untuk membolehkan poligami.
Sebaliknya, kita juga punya dalil --dalam artian
teks—yang membicarakan masalah itu.
Dalam tulisan saya di Kompas (13 Mei 2003) berjudul
Benarkah Poligami Sunah..? saya mengatakan bahwa
persoalan poligami dan monogami adalah persoalan
parsial atau persoalan konteks belaka. Sementara dalam
fikih ada beragam padangan soal itu.
Saya membaca lagi kitab Al-Hidâyah karangan
Al-Murhinani, seorang ulama dari mazhab Hanafi, bahwa
ada suatu saat poligami bisa diharamkan. Pandangan
tersebut misalnya, dapat disimak dari Imam Al-Syafii
dalam Ar-Risalah-nya. Dia pernah mengatakan, seorang
laki-laki merdeka diharamkan berpoligami dengan
seorang amat, budak perempuan. Sebab apa?
Dikhawatirkan, nanti akan terjadi kerusakan pada
keturunannya. Anak seorang budak, nasibnya saat itu
akan menjadi budak juga. Artinya, dalam fikih selalu
ada kemungkinan bahwa antara poligami atau monogami,
dalam konteks tertentu, salah satunya justru malah
lebih diunggulkan.
Tanya : Selama ini orang yang berpoligami mengambil
landasan dari ayat Alquran. Bagaimana menjawab argumen
seperti ini?
FAQIHUDDIN: Sebenarnya kalau mau jujur, dalam Alquran
ada tiga poin yang terkaitan dengan poligami. Yang
pertama, anggaplah semacam memberi kesempatan untuk
poligami. Kedua, peringatan atau warning agar belaku
adil: fain khiftum allâ ta‘dilû fawâhidah (kalau
engkau sangsi tidak dapat berlaku adil, satu sajalah!
-Red). Ketiga, ada ayat yang mengatakan, walan
tashtatî’û ‘an ta’dilî bainan nisâ’ wain harashtum.
Artinya, kamu sekalian (wahai kaum laki-laki!) tidak
akan bisa berbuat adil antara isteri-isterimu,
sekalipun engkau berusaha keras.
Ini artinya, kalau kita melakukan komparasi atas
berbagai ayat, kesimpulannya adalah satu ayat
membolehkan poligami, sementara dua ayat justru
(seakan-akan) menafikan terwujudnya syarat pokok
berpoligami: masalah keadilan. Intinya, dua ayat
justru mengekang poligami. Kalau kita menggunakan
proporsi seperti tadi, akan dihasilkan perbandingan
dua ayat banding satu. Dan ingat, satu-satunya ayat
yang seakan membolehkan poligami, yaitu Qs An-Nisa:
2-3, konteksnya adalah perlindungan terhadap yatim
piatu dan janda korban perang.
Tanya : Bagaimana dengan dalih meneladani praktik Nabi
Saw?
FAQIHUDDIN: Kalau kita bicara tentang praktik Nabi,
ketahuilah Nabi itu menjalani bahtera rumah tangga
lebih dari 30 tahun. Tapi selama 28 tahun Nabi setia
dengan praktik monogami. Dan hanya delapan tahun dia
melakukan poligami. Kalau kita menggunakan proporsi
waktu juga, maka anggapan bahwa poligami adalah Sunnah
itu lucu juga. Alasannya, jika memang dianggap sunah,
mengapa Nabi tidak melakukannya sejak pertama kali
berumah tangga? Bahkan, praktik monogami Nabi yang
sangat lama itu dilakukan di tengah situasi sosial
masyarakat Arab yang menganggap poligami itu lumrah.
Jadi jelas Nabi lebih bahagia dan sukses ketika
menjalani kehidupan monogami. Ingat, betapa berdukanya
Nabi setelah wafatnya Khadijah, isterinya beliau
satu-satunya dalam praktik monogami. Bahkan, tahun itu
(kesepuluh kenabian) disebut juga sebagai amulhuzn
(tahun duka cita, Red). Baru dua tahun sepeninggal
Khadijah, Nabi berpoligami. Itu pun dijalani sebentar
saja.
Selain itu, perlu diingat kasus Nabi melarang Ali bin
Abi Thalib melakukan poligami yang berarti memadu
putrinya, Fatimah. Itu dikisahkan dalam hadis sahih,
dan diriwayatkan, di antaranya oleh Bukhari dan Muslim
dalam kitab sahih mereka. Juga diriwayatkan oleh ulama
hadis terkemuka seperti Turmudzi dan Ibn Majah.
Tanya : Artinya, secara subjektif Nabi tidak suka
anaknya dimadu?
FAQIHUDDIN: Ya, Nabi marah besar ketika mendengar
putri beliau, Fatimah, akan dipoligami Ali. Nabi pun
langsung masuk ke masjid, naik mimbar dan berkhutbah
di depan banyak orang: Beberapa keluarga Bani Hasyim
bin al-Mughirah meminta izin kepadaku untuk
mengawinkan putri mereka dengan Ali bin Abi Thalib.
Sabda Nabi: “innî lâ ‘âdzan, (saya tidak akan
izinkan), tsumma lâ ‘âdzan (sama sekali, saya tidak
akan izinkan), tsumma lâ âdzan illâ an ahabba ‘ibn Abî
Thâlib an yuthalliq ‘ibnatî, (sama sekali, saya tidak
akan izinkan, kecuali bila anak Abi Thalib (Ali)
menceraikan anakku dahulu). Lalu Nabi melanjutkan,
Fâthimah bidh‘atun minnî, yurîbunî mâ ‘arâbahâ wa
yu’dzînî mâ ‘adzâhâ, Fatimah adalah bagian dari
diriku; apa yang meresahkan dia, akan meresahkan
diriku, dan apa yang menyakiti hatinya, akan menyakiti
hatiku juga (Jâmi’ al-Ushûl, juz XII, 162, nomor
hadis: 9026). Akhirnya Ali bin Abi Thalib tetap
bermonogami sampai Fatimah wafat.
Tanya : Hadis tersebut jarang sekali disiarkan?
FAQIHUDDIN: Ya. Itulah ironisnya. Ada distorsi yang
dilakukan kalangan propoligami. Ketika kita membuka
kitab-kitab hadits semacam Majâmi‘ Al-Ushûl, kumpulan
enam kitab hadis terbesar–misalnya— akan ditemukan tiga
klasifikasi tentang poligami. Pertama, ada pembatasan.
Alkisah, ada sahabat yang kawin dengan sepuluh orang,
lantas Nabi menganjurkan untuk menceraikan selain
empat orang. Itulah yang dilakukan Nabi pada Ghilan
bin Salamah ats-Tsaqafi, Wahb al-Asadi, dan Qais bin
al-Harits. Kedua, ada hadis tentang moralitas
poligami. Dalam hadits ini, disebutkan kalau orang
yang melakukan praktik poligami harus adil, tidak
berlaku aniaya atas dua isteri; kalau berbuat aniaya
diancam siksa neraka. Ketiga, perilaku Nabi dalam
berpoligami.
Coba lihat kitab Imam Ibn al-Atsir (544-606H), kita
temukan bukti bahwa poligami Nabi adalah media untuk
menyelesaikan persoalan sosial saat itu, ketika
lembaga sosial yang ada belum cukup kukuh untuk
solusi. Sebagian besar yang dinikahi Nabi adalah
janda-janda yang ditinggal mati suaminya ketika
berjihad, kecuali Aisyah binti Abu Bakr.
Jadi anjuran --baik dari Alquran atau hadis-- yang
menyebut poligami sebagai sesautu yang baik tidak ada
sama sekali. Karena itu, pandangan yang beredar di
masyarakat, seperti kasus Puspowardoyo atau Drs.
Muhammad Thalib yang menulis buku Tuntunan Poligami
dan Keutamaannya kurang tepat. Mereka jelas-jelas
menganjurkan, bahkan menganggapnya perintah. Dalam
pandangan mereka, orang yang berpoligami lebih baik
daripada yang monogami (Rhoma Irama yang berpoligami
juga berpendapat demikian, Red). Bahkan disebutkan
bahwa poligami akan menambah rezeki, memberi peluang
masuk surga lebih banyak. Ini lucu sekali!
Tanya : Apa isi buku Tuntunan Poligami dan
Keutamaannya itu?
FAQIHUDDIN: Poin paling utama dari buku itu mengatakan
bahwa poligami adalah anjuran Islam, dan orang yang
melakukan poligami lebih baik dari orang yang
melakukan monogami. Sebetulnya, perkataan ini bukan
berdasarkan Alquran dan hadis, tapi garis besarnya
dari perkataan Ibn Abbas yang berbunyi, tazawwaj
fainna khaira hâdzi al-ummah aktsaruhâ nisâ’an. Dia
mengatakan itu kepada temannya, Said bin Zubeir:
“Kawinlah! karena sungguh sebaik-baiknya umat Islam
adalah yang banyak isterinya”. Ini sesuai dengan
terjemahan buku itu.
Padahal, kalau kita membahas artinya, akan banyak
sekali terjemahan yang tidak pas. Tapi, taruhlah
terjemahan dia benar, maka masalah (yang tersisa) ini
adalah perkataan Ibnu Abbas, seorang sahabat.
Tidak semua ulama mengatakan perkataan sahabat sebagai
hujjah atau sesuatu yang bisa dijadikan argumen agama
yang valid. Imam Syafi’i misalnya, mengatakan bahwa
mazhabus shahâbah, laisat bihujjatin muthlaqah,
perkataan sahabat itu bukan dalil sama sekali. Kalau
Imam Hanafi lain lagi. Dia masih mengatakan, wain
khâlafahul qiyâs fainnahu hujjah, wain lam yukhâlif,
fahiyâl hujjah. Artinya, kalau bertentangan dengan
analogi (qiyâs), maka bisa dianggap sebagai hujjah,
khususnya kalau dalam bidang akidah. Sebab, bagian
akidah dalam agama tidak bisa dilandaskan pada
analogi. Selagi berbicara masalah keimanan, azab
kubur, dan lain-lain, perkataan sahabat bisa dijadikan
sebagai argumen. Tapi kalau bicara tentang sesuatu
yang ada analoginya, maka dia tidak bisa dijadikan
hujjah, karena masing-masing akan punya analogi;
sahabat punya, tabi’in juga punya.
Jadi menurut Hanafi, pendapat sahabat bisa dijadikan
sandaran dalam masalah akidah. Tapi kalau berkaitan
dengan muamalah dan kehidupan sehari-hari justru tidak
bisa. Masalah poligami termasuk dalam masalah
kehidupan sosial (muamalah), sehingga perkataan
sahabat tak bisa dijadikan sandaran.
Tanya : Tapi dalam literatur fikih kita selama ini,
soal poligami dianggap sebagai praktik agama yang
legal dan sah-sah saja. Kenapa formulasi fikih bisa
seperti itu?
FAQIHUDDIN: Kita harus pahami kalau fikih ditulis di
masa lalu, di mana posisi perempuan dan daya tawarnya
sangat lemah. Tak banyak orang yang menyuarakan
kepentingan perempuan. Jadi ketika mereka berbicara
tentang keadilan, jarang sekali yang berbicara dari
perspektif kaum perempuan.
Tanya : Kitab-kitab fikih juga kebanyakan ditulis oleh
laki-laki?
FAQIHUDDIN: Itu salah satu poin juga. Tapi ada suatu
masa di mana ada sekitar 9900 ahli hadis perempuan.
Tapi begitu masanya makin ke belakang, justru yang
terjadi sebaliknya. Mereka tinggal beberapa orang
saja, bahkan kita tidak mengenal seorang ulama
perempuan dalam bidang fikih. Kalau tasawuf kita
mengenal Rabiah al-Adawiyah, tapi dalam hal fikih,
kita tidak mengenal satu orang pun. Ini salah satu
persoalan mengapa faktor advokasi perempuan kurang
banyak dilakukan.
Tanya : Pengaruhnya sampai kini juga masih terasa.
Juru dakwah, ulama atau cendekiawan dari kalangan
perempuan juga sangat sedikit jumlahnya?
FAQIHUDDIN: Itulah kenyataannya. Selama ini yang
mengalami ketidakadilan adalah perempuan. Makanya,
monogami atau poligami merupakan persoalan parsial
atau partikular saja. Analoginya, kita boleh mencatat
atau tidak mencatat hutang-piutang. Itu persoalan
pilihan saja. Sementara yang prinsip dalam Islam
adalah nilai keadilan. Artinya, masing-masing pihak,
baik perempuan atau laki-laki, memperoleh hak mereka
secara proporsional. Nah, ketika kita bicara prinsip,
tentu saja kita harus kembalikan kepada realitas.
Masalah poligami itu terkait antara laki-laki dan
perempuan. Pertanyaannya: sejauh mana keadilan
diwujudkan melalui poligami. Kalau tidak terwujud,
poligami bisa dilarang. Keadilan itu tidak hanya
diterjemahkan oleh persepsi laki-laki semata. Selama
ini, sering kali makna keadilan diterjemahkan satu
arah saja. Itu tidak tepat. Agar tahu tentang
keadilan, banyak yang perlu dilibatkan, terutama
perempuan sebagai korban poligami. Lembaga
penelitian/advokasi yang mencermati kasus-kasus
poligami juga dapat diminta pendapatnya.
Tanya : Bagaimana bila ada perempuan yang menganggap
poligami itu adil bagi dirinya?
FAQIHUDDIN: Kalau secara kasuistik, mungkin saja ada
perempuan yang merasa adil. Tapi kita bicara secara
sosial. Artinya, bicara fikih, maka kita bicara
tentang apa yang sifatnya umum, bukan sesuatu yang
sifatnya kasuistik. Sifat umum itu artinya sesuatu
yang bisa diaplikasikan dan dirasakan banyak orang.
Nah, dalam kaitannya dengan orang-per-orang, tentu
harus dilakukan penelitian terlebih dahulu.
Saya kira, kalau kita bicara statistik secara sosial,
praktik poligami akan lebih banyak mendatangkan
bahaya. Itu sebetulnya sudah ditegaskan oleh banyak
penulis, yang menurut saya, lebih jujur dibandingkan
teman-teman kita yang mempromosikan poligami itu.
Tanya : Kalau perempuan tidak mau dimadu, bagaimana
status mereka dalam kacamata fikih?
FAQIHUDDIN: Dari sisi fikih, perempuan yang tidak
ingin dimadu punya hak. Dalam fikih ada syarat-syarat
bagi laki-laki yang ingin melakukan poligami. Isteri
boleh mengajukan syarat pada suaminya agar jangan
sampai dimadu. Memang, ada beberapa ulama yang
berpendapat bahwa syarat seperti itu tidak sah. Akan
tetapi, ulama Hanafi dan Hanbali mengatakan bahwa
perempuan diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan
agar tidak dimadu.
Saya katakan dalam artikel saya, poligami adalah
proses dehumanisasi perempuan. Perempuan yang dimadu
banyak yang mengalami self-depreciation, penderitaan
lahir batin luar biasa. Ada yang menganggap
penderitaan itu bagian dari pengorbanan, takdir, atau
menyalahkan dirinya sendiri sehingga membuat suaminya
poligami. Kasihan sekali, bukan?
Tanya : Jadi ada reduksi atas ajaran Islam dengan
menganggap bahwa ayat poligami adalah pengesah
(poligami) dengan sendirinya, sembari mengabaikan
kenyataan sosial dan pendapat ulama yang beragam dalam
menafsirkan ayat tersebut. Menurut Anda?
FAQIHUDDIN: Ya. Inilah salah satu hal yang mendistorsi
pemikiran atau perkembangan pemikiran fikih kita:
ketika fikih dilihat dari satu pendapat saja dan yang
lainnya tidak dianggap. Padahal, dalam fikih pandangan
itu justru banyak dan mengikuti konteks sosial
masing-masing ulama. Ketika berbicara bahwa poligami
itu sunnah, mungkin itu hanya dilihat dari persoalan
dan konteks di masa lalu. Jadi, sangat naif kalau
fikih hanya meladeni satu pandangan saja.
Tanya : Kita tahu, Nabi beristeri sembilan. Tapi dalam
kaidah fikih, ada hal yang tidak boleh diikuti dari
Nabi. Bisa dijelaskan lebih lanjut?
FAQIHUDDIN: Itulah yang dinamakan dengan khushûsiyyât,
atau spesifikasi yang dimiliki Nabi dan tidak dimiliki
dan tidak boleh dituruti orang lain. Mungkin dalam hal
ini termasuk masalah poligami juga. Tentang klaim
bahwa poligami berguna untuk proteksi bagi mereka yang
janda misalnya sebagaimana Nabi, mestinya mereka yang
ingin poligami melirik ke janda. Tapi sayangnya, daun
muda nampaknya lebih disukai.
Hadis yang saya sebutkan di atas membuktikan poligami
itu menyakitkan, baik bagi anak yang dimadu maupun
orangtua yang anaknya dimadu. Atas pertimbangan
semacam ini, poligami itu nantinya bisa saja ditekan,
bahkan dilarang. Dalam konteks personal, poligami itu
dilarang karena menyakiti.
Tanya : Mungkin di masa Nabi terjadi proses graduasi
hukum. Suatu ketika yang diidealkan hukum Islam adalah
monogami, dan poligami malah dianggap haram. Tanggapan
Anda?
FAQIHUDDIN: Bisa saja. Itu salah satu bentuk
transformasi. Kebanyakan isteri-isteri Nabi itu janda.
Jadi masalah proteksi itu betul-betul terwujud. Ini
berbeda dengan praktik-praktik poligami di sini yang
tidak seperti yang dilakukan Nabi, sehingga proses
proteksi dan transformasi terhadap perempuan tidak
lagi kelihatan. Karena itu, beberapa ulama seperti
Muhammad Abduh, bahkan berani mengatakan bahwa pada
zaman kini hukum poligami haram. Poligami rupanya
menimbulkan persoalan, seperti anak terlantar,
pertengkaran, dan lain-lain. Jadi praktik di Mesir
saat itu menginspirasi Abduh untuk mengatakan bahwa
pada masa sekarang, poligami bisa haram. Apalagi Islam
amat menekankan masalah keadilan.
Wallahu alam bishowab, Wa min Allah at tawfiq